Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, yaitu sistem yang berfungsi melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren, mewujudkan pendidikan bermutu, dan memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren terbagi menjadi sistem penjaminan mutu internal yang diselenggarakan oleh Dewan Masyayikh. Pada setiap Pesantren serta sistem penjaminan mutu eksternal yang direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan oleh Majelis Masyayikh.
Logo Majelis Masyayikh terdiri dari kumpulan segiempat yang membentuk bintang. Bentuk itu terbagi atas lima bagian yang masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila. Lambang bintang merupakan simbol untuk sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Bintang menggambarkan cahaya kerohanian yang berasal dari Tuhan kepada setiap manusia.