Dokumen dan Buku untuk Pesantren

Berikut adalah beberapa buku dari Majelis Masyayikh yang berguna untuk pesantren di Indonesia.

Keterangan Pihak Terkait Majelis Masyayikh pada Sidang Gugatan Pasal 48 Ayat 2 dan 3 UU Pesantren di

Dokumen ini merupakan keterangan resmi Majelis Masyayikh sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap UUD 1945.

Dapatkan Buku
Library Image

Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan

Ada 3 pokok pembahasan dalam Konferensi ini; Pertama, Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional yang berkeadilan: Refleksi Regulasi & Kebijakan Afirmatif. Pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang menyelenggarakan jalur formal dan nonformal dengan hak setara, sehingga perlu dukungan regulasi dan kebijakan agar santri mendapatkan akses pendidikan bermutu dan adil, termasuk dalam revisi UU Sistem Pendidikan. Kedua, Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren: Best Practices dari Lapangan. Rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pendidikan pesantren sebagaimana amanat UU No. 18/2019 menjadi kunci peningkatan mutu dan kesetaraan pendidikan bagi lebih dari 8 juta santri, dengan dukungan kebijakan pemerintah pusat/daerah serta kontribusi dunia usaha untuk memastikan akses dan kualitas yang adil. Ketiga, Pendidikan Pesantren vs. Pendidikan Umum: Membangun Jembatan Kebijakan dan Sistem Data. Pendidikan pesantren perlu dijembatani dengan pendidikan umum melalui prinsip multi entry–multi exit dan integrasi satu data nasional agar santri memperoleh akses pendidikan yang setara dan berkeadilan.

Dapatkan Buku
Library Image

Materi Ketua Majelis Masyayikh - Konferensi Pendidikan Pesantren

Materi ini menekankan posisi strategis UU No. 18 Tahun 2019 dalam meneguhkan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Melalui forum Konferensi Pendidikan Pesantren 2025, Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin menyoroti bagaimana rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi menjadi pilar untuk memastikan pendidikan pesantren berjalan adil, bermutu, dan setara dengan pendidikan umum. Pidato ini juga menegaskan bahwa peran pesantren tidak hanya berhenti pada pendidikan, tetapi mencakup fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang harus didukung kebijakan publik secara komprehensif. Materi kemudian menguraikan perkembangan regulasi pesantren dari waktu ke waktu, peningkatan pesat jumlah pesantren pasca UU 18/2019, serta tugas strategis Majelis Masyayikh dalam menetapkan standar mutu, melakukan asesmen, dan menguatkan sistem penjaminan mutu pesantren. Berbagai tantangan seperti rendahnya rekognisi lulusan, lemahnya integrasi data EMIS–Dapodik–PDDikti, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat–daerah disampaikan sebagai isu mendesak yang harus dibenahi agar implementasi undang-undang berjalan optimal. Materi ini menutup dengan penegasan bahwa negara harus beralih dari sekadar “mengatur” menjadi “mengakui dan memfasilitasi” pesantren. Rekognisi yang kuat, data yang valid, pendanaan yang memadai—including Dana Abadi Pesantren—serta kolaborasi lintas kementerian dan daerah menjadi kunci untuk memastikan pesantren berdaya, bermutu, dan mampu berkontribusi besar bagi pembangunan manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Dapatkan Buku
Library Image

dari 23 library